Bukan keluarga, Hakim tak bisa jenguk Luthfi Hasan



JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (5/12). Kedatangannya tersebut diakuinya untuk menjenguk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang.

"Mau besuk Pak Luthfi tapi belum bisa masuk karena belum masuk daftar keluarga," ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Menanggapi nota pembelaan (pledoi) Luthfi yang dibacakan dalam persidangan tadi malam, Abdul Hakim berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap Luthfi. Bahkan dirinya berharap Luthfi dibebaskan.


"Seluruh pembelaan yang disampaikan Pak Luthfi dalam pledoi kemarin, saya kira bisa mendapat pertimbangan majelis hakim. Kami senang kalau kemudian majelis hakim bisa berikan keputusan seadil-adilnmya. Kami harap kalau Pak Luthfi bisa bebas," tuturnya.

Luthfi Hasan Ishaaq, dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan