Bukan kenaikan bea masuk, tak perlu khawatir retaliasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakinkan bahwa rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dalam rangka menekan impor barang konsumsi tak akan menimbulkan masalah. Termasuk, potensi retaliasi atau balasan dari negara lain.

"Kita bukan bicara bea masuk, sehingga kita tidak bicara mengenai retaliasi," tandas Suahasil saat ditemui di Kompleks DPR, Selasa (28/8).

Lebih lanjut menurut Suahasil, kenaikan PPh impor yang masih dikaji pemerintah juga merupakan PPh impor yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak terlalu membebani pengusaha.

"PPh impor bisa dikreditkan, dia bisa menjadi bagian pembayaran PPh terutang secara keseluruhan di akhir tahun pajak. Jadi duit itu tidak hilang," tambahnya.

Mesi tak membebani pengusaha, namun kebijakan ini diharapkan bisa memiliki dampak segera (immediet) dalam jangka pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto