KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, dari saham LQ45 menjadi saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan per 9 Desember 2024. Perluasan ini sejalan dengan Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun Perubahan aturan ini bakal diterbitkan pada 6 Desember 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, ada empat alasan yang menjadi latar belakang perubahan peraturan ini. Pertama, adanya kebutuhan Bursa dalam meningkatkan kapasitas sistem perdagangan JAST.
Bukan Lagi LQ45, Ini Saham yang Bisa Ditransaksikan Pada Sesi Pra-Pembukaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, dari saham LQ45 menjadi saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan per 9 Desember 2024. Perluasan ini sejalan dengan Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Adapun Perubahan aturan ini bakal diterbitkan pada 6 Desember 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, ada empat alasan yang menjadi latar belakang perubahan peraturan ini. Pertama, adanya kebutuhan Bursa dalam meningkatkan kapasitas sistem perdagangan JAST.