KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal terbaru dan mulai berlaku 1 Mei 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan drastis menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal terbaru dan mulai berlaku 1 Mei 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan drastis menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.