KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan tersebut akan dilakukan pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. "Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuian," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6). Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada pengetatan, pemerintah kembali membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25%.
Bukan lockdown, pemerintah terapkan pengetatan PPKM mikro atasai lonjakan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan tersebut akan dilakukan pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. "Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuian," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6). Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada pengetatan, pemerintah kembali membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25%.