KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut soal upah bukan menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Banjir produk tekstil impor yang menjadi biang lesunya indusri tekstil dan berujung PHK. Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan, pengusaha tekstil dengan tenaga kerja telah sepakat pengaturan upah menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, turunnya industri tekstil hingga terjadi PHK dikarenakan banyaknya barang impor. Oleh karena itu perlu ada tindakan pengamanan dan harmonisasi tarif bagi barang impor.
Bukan masalah upah, ini penyebab PHK di industri tekstil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut soal upah bukan menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Banjir produk tekstil impor yang menjadi biang lesunya indusri tekstil dan berujung PHK. Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan, pengusaha tekstil dengan tenaga kerja telah sepakat pengaturan upah menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, turunnya industri tekstil hingga terjadi PHK dikarenakan banyaknya barang impor. Oleh karena itu perlu ada tindakan pengamanan dan harmonisasi tarif bagi barang impor.