KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian dalam pembatasan perjalanan. Pengecualian tersebut diberikan di tengah pengendalian transportasi dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Meski ada pengecualian, urusan mudik tetap akan dilarang pemerintah. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Rabu (6/5). Pengecualian tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020. Terdapat tiga keperluan yang mendapat pengecualian dalam oembatasan perjalanan.
Bukan mudik, ini pengecualian perjalanan ke luar daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian dalam pembatasan perjalanan. Pengecualian tersebut diberikan di tengah pengendalian transportasi dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Meski ada pengecualian, urusan mudik tetap akan dilarang pemerintah. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Rabu (6/5). Pengecualian tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020. Terdapat tiga keperluan yang mendapat pengecualian dalam oembatasan perjalanan.