KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat per September 2018 defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun. Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU/pekerja informal). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, ia mengatakan segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun. Kemudian segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.
Bukan peserta bantuan iuran, berikut kelompok penyumbang defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat per September 2018 defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun. Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU/pekerja informal). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, ia mengatakan segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun. Kemudian segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.