KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu. Keputusan ini menyusul gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu. Itu tertuang dalam surat putusan MA yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (12/6). "Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan MA tersebut.
Bukan Ruben Onsu, MA tetapkan Benny Sujono sebagai pemilik pertama merek Geprek Bensu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu. Keputusan ini menyusul gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu. Itu tertuang dalam surat putusan MA yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (12/6). "Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan MA tersebut.