Bukan Saingan SBN, BI Tegaskan SRBI Hanya Sebagai Alternatif untuk Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter baru untuk memperkuat upaya pendalaman pasar uang. Instrumen tersebut adalah Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang rencananya akan diimplementasikan pada 15 September 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto mengatakan, instrumen SRBI ini bukan sebagai saingan dari penerbitan surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Melainkan menjadi sebuah alternatif baru bagi investor.

“Ini bukan saingan SBN. Ini alternatif, jadi saling support. Bahkan ini bisa mengisi kekosongan ketika penerbitan SBN pemerintah mengalami kecenderungan menurun,” tutur Edi dalam media briefing, Senin (28/8).


Baca Juga: Suku Bunga AS Bisa Naik Lagi, Begini Cara BI Menangkal Ketidakpastian

Selain itu, SRBI ini juga hadir untuk mendukung dari sisi investasi, apabila membutuhkan instrumen money market dengan risiko yang lebih rendah dan tenor hanya sampai 12 bulan.

Edi juga membantah, instrumen SRBI ini diterbitkan guna melepas SBN yang dibeli BI dengan skema burden sharing. “Ini enggak  ada hubungannya dengan burden sharing. Jadi hanya alternatif saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan, dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan dalam situs BI.

Penerbitan SRBI dilakukan lewat lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindah tangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.

Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara.

Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI bisa dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank atau dimiliki baik itu penduduk maupun asing.

Baca Juga: Perkuat Pendalaman Pasar Uang, BI Luncurkan Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat