Bukan Soal Diskon Pajak, Ini Penyebab Warga Masih Berat Beli Rumah Subsidi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rendahnya realisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sepanjang 2025 dinilai mencerminkan bahwa insentif pajak bukan faktor utama yang menentukan keputusan masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli hunian.

Head of Macroeconomics & Market Research Permata Bank, Faisal Rachman, mengatakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lebih mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang dibandingkan sekadar potongan pajak yang diberikan pemerintah.

"Kemungkinan hal tersebut terjadi karena bagi masyarakat berpenghasilan rendah, keputusan membeli rumah lebih banyak dipengaruhi oleh kemampuan membayar cicilan, uang muka, suku bunga KPR, ketersediaan rumah, hingga persyaratan administrasi. Jadi, insentif PPN saja belum cukup untuk mendorong permintaan secara signifikan," ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7/2026).


Baca Juga: Leads Property: Stimulus Rumah Subsidi Belum Berdampak Signifikan ke Penjualan

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan pasar kendaraan listrik yang mayoritas konsumennya memiliki daya beli lebih tinggi sehingga lebih responsif terhadap pemberian insentif fiskal.

"Dalam kondisi ini, insentif pajak dapat efektif menurunkan harga sehingga mempercepat keputusan pembelian," jelasnya.

Menurut Faisal, perbedaan karakteristik konsumen menjadi faktor utama yang membedakan efektivitas kedua insentif tersebut. 

Program rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi serta biaya pembiayaan.

Sementara itu, pembeli kendaraan listrik umumnya memiliki kemampuan finansial yang lebih baik sehingga lebih mudah memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat keputusan pembelian.

Baca Juga: Penyaluran Rumah Subsidi Tembus 102.900 Unit, Pemerintah Kejar Target 350.000

Pandangan tersebut sejalan dengan data dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited yang menunjukkan serapan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun belum optimal.

Dari pagu anggaran sebesar Rp 4,42 triliun, realisasi belanja hanya mencapai Rp 3,80 triliun atau sekitar 86,02%. Dengan demikian, masih terdapat anggaran sekitar Rp 618,3 miliar yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun.

Persentase tersebut menjadi yang terendah dibandingkan berbagai program insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) lainnya pada 2025.

Sebaliknya, insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang terdiri atas PPN DTP dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP dengan total anggaran Rp 3,92 triliun terserap sepenuhnya atau mencapai 100%.

Baca Juga: REI Minta Pemerintah Tinjau Harga Rumah Subsidi, Biaya Konstruksi Naik 20%

Kinerja serupa juga terlihat pada insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dengan anggaran Rp282 miliar yang terealisasi penuh. 

Sementara itu, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor tertentu mencapai 97,11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News