KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. “Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Bukan THR! Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Begini Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. “Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).