Bukit Asam: Kami Harapkan Tidak Ada Pencekalan terhadap Dua Direktur



JAKARTA. PT Bukit Asam (PT BA) rupanya merasa gerah dengan sikap ngotot Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan floating crane di Pelabuhan Tarahan. Kuasa Hukum PT BA, Sutito, menegaskan, bahwa pihaknya juga sudah memberikan keterangan terkait kasus ini kepada pihak Bursa dan Bapepam.

"Kami ini perusahaan Tbk, Kejaksaaan kita harapkan memperhatikan bahwa Bukit Asam juga BUMN, kalau ada tindakan yang bisa mengganggu performance perusahaan tentu sangat disayangkan," tegas Sutito, kala dihubungi KONTAN, Rencana penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pencekalan terhadap dua direktur PT BA, menurut Sutito, mesti dipikirkan matang matang lagi oleh Kejaksaan karena akan menggangu perusahaan terkait adanya penilaian dari masyarakat. "Kami harapkan dipikirkan itu. Tidak melakukan yang mengganggu penilaian publik, jika dilakukan tindakan tindakan kontra produktif sahamnya jatuh,"tegasnya. Sutito bilang, jika kemudian saham PT BA jatuh, ujung-ujungnya akan diambil oleh spekulan sehingga BUMN yang bagus bagus kemudian diambil oleh investor asing. "Nanti yang bagus, ngambil investor asing, yang kaya investor asing,"katanya. Meski begitu, Sutito menegaskan, tindakan pencekalan terhadap dua direktur tidak akan dilakukan. "Kami yakin tidak akan dilakukan, penjelasan yang disampaikan sudah memadai, bahwa tidak ada apa-apa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi