KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN. Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. “18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2). Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart
Bukit Asam mendapat amanat untuk mengelola perusahaan tambang Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN. Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. “18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2). Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa perwakilan Bank Mandiri dan Stanchart