KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk membangun pembangkit listrik di area hilirisasi batubara. Hal ini tertuang dalam draf Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam draf tersebut disampaikan, dalam rangka pemanfaatan potensi energi setempat dan meningkatkan nilai tambah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan BUMN telah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan hilirisasi produk batubara. Dalam hal badan usaha tersebut akan membangun pembangkit tenaga listrik, maka dimungkinkan dengan skema take and pay dengan PLN. Diharapkan dengan adanya pembangkit tersebut tidak akan membebani operasi PLN dalam mengembangkan sistem ketenagalistrikan.
Bukit Asam (PTBA) ditugaskan bangun pembangkit listrik di area hilirisasi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk membangun pembangkit listrik di area hilirisasi batubara. Hal ini tertuang dalam draf Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam draf tersebut disampaikan, dalam rangka pemanfaatan potensi energi setempat dan meningkatkan nilai tambah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan BUMN telah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan hilirisasi produk batubara. Dalam hal badan usaha tersebut akan membangun pembangkit tenaga listrik, maka dimungkinkan dengan skema take and pay dengan PLN. Diharapkan dengan adanya pembangkit tersebut tidak akan membebani operasi PLN dalam mengembangkan sistem ketenagalistrikan.