Bukit Asam (PTBA) menjual 303,14 juta saham treasury



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah mengalihkan saham treasury miliknya sebanyak 303,14 juta saham pada Rabu (22/9). Pengalihan ini dilakukan dengan metode penjualan di luar bursa (private placement). Ada tiga sekuritas yang bertindak sebagai penerima pengalihan saham treasuri (pembeli), yakni BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, dan Bahana Sekuritas.

Berdasarkan laporan Bukit Asam, penjualan dilakukan di harga Rp 2.280 per saham, yang merupakan harga penutupan sehari sebelum tanggal perdagangan. Harga tersebut tidak lebih rendah dari Rp 2.197 per saham (harga rata-rata penutupan selama 90  hari terakhir sebelum tanggal penjualan). Sehingga, harga penjualan tersebut telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 2 Tahun 2013.

“Dengan dilakukan pengalihan saham treasury Bukit Asam sampai dengan tanggal 22 September 2021, maka saham treasury yang dibeli kembali (buyback) pada tanggal 2 September sampai dengan 1 Desember 2015 tersisa 27,14 juta saham,” terang Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Apollonius Andwie, Kamis (23/9).


Baca Juga: Kasus Evergrande dinilai tidak berdampak banyak pada permintaan batubara dan CPO

 
PTBA Chart by TradingView

Namun dengan memperhatikan hasil buyback yang dilakukan oleh PTBA pada tanggal 17 Maret sampai dengan 16 Juni 2020 sebanyak 6,3 juta saham, maka total saham treasury yang masih dikuasai oleh PTBA yaitu 33,45 juta saham atau setara dengan 0,29% dari total saham PTBA.

Dana yang diperoleh dari hasil pengalihan saham treasury pada tanggal 22 September 2021 yang belum dikurangi dengan biaya placement dan pajak yang dikenakan oleh bursa (placement fee) yaitu sejumlah Rp 691,17 miliar.

Namun, bila mengakumulasikan penjualan saham pada tanggal 2 April 2019, 8 Mei 2019, 4 Desember 2019 dan 22 September 2021, maka dana yang diperoleh oleh PTBA tanpa mempertimbangkan placement fee yaitu sebesar Rp 2,86 triliun.

Baca Juga: Eksekusi Gasifikasi PTBA Kian Dekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati