KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (
PTBA) membutuhkan dukungan regulasi dari pemerintah untuk melaksanakan transisi energi sesuai target net zero emission (NZE) di 2060.
Direktur Utama Bukit Asam, Arsal Ismail menyatakan dalam melakukan transisi energi pihaknya meminta dukungan berupa penguatan regulasi yang mendukung keberlanjutan Industri batubara.
“Dukungan ini untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan tetap memperhatikan target pencapaian Net Zero Emission pemerintah di 2060,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (27/11).
Baca Juga: Kenaikan Penjualan Ekspor Menopang Kinerja Bukit Asam (PTBA) Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penugasan penyediaan energi bersih dalam mendukung target energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Misalnya penyediaan EBT di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Indonesia lainnya.
“Kami juga membutuhkan dukungan regulasi dan insentif untuk melakukan inisiasi dalam rangka utilisasi produk turunan batubara,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Bukit Asam juga meminta percepatan penerapan Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mendukung keseimbangan pasokan dan ketahanan energi nasional.
Arsal menyatakan, pihaknya telah merangkai peta jalan transisi energi sampai 2060. Salah satu strateginya menjajaki diversifikasi bisnis di luar batubara termasuk pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
PTBA menargetkan di 2030 pendapatan dari sektor energi bisa berkontribusi hingga 30%. Beberapa upaya yang akan dilakukan dari sisi keuangan dan tata kelola ialah penjajakan pendanaan proyek hijau dengan lembaga keuangan hingga
join partnership untuk mendukung dekarbonisasi.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari sepakat bahwa penugasan penyediaan energi bersih sebaiknya ditugaskan kepada perusahaan BUMN dahulu sebelum dilelang bebas.
Sejalan dengan itu, pengembangan EBT di Indonesia ke depan juga akan didukung dengan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini masih dalam proses perancangan.
“Semoga Rancangan UU EBET bisa segera diselesaikan karena di situ juga sudah ada bahwa masyarakat berhak mendapatkan energi bersih dari EBT dengan harga yang kompetitif, siapapun penyedianya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .