Bukit Asam (PTBA) Sambut Positif Kebijakan Pengenaan Royalti Nol Persen



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif kebijakan pemerintah untuk pengenaan royalti nol persen dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie mengatakan kehadiran insentif untuk proyek hilirisasi batubara diperlukan.

Untuk itu, PTBA pun siap mendukung kebijakan pemerintah khususnya yang  mendorong hilirisasi batubara.


Baca Juga: Resmi! Royalti Nol Persen untuk Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi

"Beberapa kebijakan dan insentif Pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya Proyek ini termasuk Royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja," kata Andwie kepada Kontan, Senin (2/1).

Tercatat, PTBA kini tengah menggarap proyek hilirisasi coal to DME. Proyek yang akan mengolah 6 juta ton batubara per tahun ini akan menghasilkan 1,4 juta DME per tahun. Produk ini diyakini dapat menekan impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun. 

Baca Juga: Sah, Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Insentif Tarif Royalti 0%

Proyek DME Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Products and Chemical Inc di Tanjung Enim membutuhkan total investasi hingga US$ 2,1 miliar atau setara Rp 32,5 triliun (Kurs Rp 15.500 per dolar AS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli