Bukit Asam (PTBA) Siap Penuhi DMO Batubara PLN, Prioritaskan Pasokan Domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah yang meminta badan usaha pertambangan memasok 212 juta metrik ton (MT) batubara ke PT PLN.

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik. Komitmen tersebut dijalankan melalui skema kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

"Dapat kami informasikan bahwa sebagai bagian dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), PT Bukit Asam (Persero) Tbk secara konsisten menjalankan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk pasar domestik, termasuk untuk PT PLN (Persero)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/7/2026).


Baca Juga: Takeda Akan Gelontorkan Rp 539 Miliar Bangun Bank Plasma di Indonesia

Eko mengungkapkan, pengiriman batubara ke PLN selalu didasarkan pada kesepakatan komersial yang dinamis dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangkit listrik. Sayangnya, dia tak bisa membeberkan berapa besar pasokan tersebut.

"Penyaluran batubara kepada PLN dilakukan berdasarkan kontrak yang telah disepakati antara para pihak dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pembangkit. Adapun terkait besaran volume kontrak yang berjalan saat ini, Perseroan belum dapat menyampaikan secara rinci karena merupakan bagian dari informasi operasional yang bersifat dinamis," ungkapnya.

Terkait dengan permintaan batubara kalori tinggi oleh PLN, PTBA mengandalkan portofolio produknya yang beragam serta sistem pencampuran batubara (blending) yang terukur. 

Menurutnya, langkah ini dinilai efektif untuk memenuhi spesifikasi teknis yang diminta oleh masing-masing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.

"Terkait kebutuhan batubara berkalori tinggi, PTBA akan memenuhi permintaan sesuai ketersediaan cadangan, spesifikasi kontrak, serta penugasan dari Pemerintah. Perseroan juga terus mengoptimalkan perencanaan tambang dan pengelolaan cadangan agar pasokan tetap terjaga, baik untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pengawasan ketat ini dilakukan baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. 

Baca Juga: Hartadinata (HRTA) Optimistis Pendapatan Capai Rp 70 Triliun hingga Akhir 2026

Untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton. 

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi PLTU PLN.  

"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2026). 

Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.  

Tri menjelaskan, PLN harus melakukan percepatan kontrak agar penugasan batubara dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman langsung ke unit-unit PLTU.  

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News