Bukit Asam (PTBA) siap sikat seluruh tambang PKP2B yang jatuh tempo, asalkan...



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin mengaku tertarik untuk menyikat seluruh tambang PKP2B yang masa kontraknya akan segera berakhir. Namun, niat tersebut kembali pada keputusan pemerintah, apakah akan melelang tambang tambang tersebut.

"Kalau bagus, kami ambil semua, ambil sekaligus. Tapi kalau enggak bagus ya enggak usah," kata Arviyan, Rabu (14/11).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, dalam periode 2019 hingga 2026, terdapat delapan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi yang akan berakhir masa kontraknya.


Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang perjanjiannya berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan masa berlaku berakhir pada 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam daftar tersebut disebutkan juga bahwa kontrak PT Multi Harapan Utama berakhir pada 1 April 2022, disusul PT Adaro Indonesia yang berakhir 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung berakhir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.

"Kami tergantung kementerian, apakah itu akan dilelang atau tidak. Tapi pasti ada yang kami lirik, karena itu big name semua dan bagus bagus," imbuh Arviyan.

Pemerintah tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Nantinya, pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Namun, menurut UU Minerba ketika kontrak suatu tambang jatuh tempo, maka itu akan dikembalikan ke negara dalam bentuk WPN, dan boleh diperpanjang dengan limit 15,000 hektare. Kalau lahan dalam bentu WPN tersebut akan dilelang, prioritas utama penawaran ditujukan kepada BUMN.

Hal itu ditegaskan dalam UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menurutnya dalam pasal 75 dalam UU tersebut diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD.

"Tentu kami berkeinginan untuk tambah luasan area luas cadangan terutama kami mencoba kuasai area area tambang di luar Sumatra. Kalau memang ada beberapa yang layak di luar Sumatra kami akan bersedia dan minat untuk lanjutkan," ungkap Avriyan.

Namun, PTBA juga akan melihat potensi tambang tambang tersebut secara subjektif. Apalagi menurut Avriyan, tambang PKP2B sudah berajalan puluhan tahun, sehingga perlu dilihat kembali apakah tambang tersebut masih dapat terus berproduksi ke depannya. "Kami perlu lihat apakah PKP2B masih ada isi atau enggak," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati