KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan tambang batubara angkat bicara mengenai kebijakan larangan ekspor sementara. Dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/1), Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (
PTBA) Apollonoius Andwie mengatakan, pada dasarnya larangan ekspor batubara ini tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional dan kelangsungan PTBA dan/atau anak usaha. Hal ini mengingat PTBA dan/atau anak usaha yakni PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batubara kepada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Grup dan beberapa
independent power producer (IPP).
“Namun sampai dengan saat ini, Bukit Asam sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batubara,” tulis Apollonius, Rabu (5/1). Apollonius mengatakan, belum ada dampak keuangan yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA. Sampai saat ini, PTBA masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan ekspor tersebut.
Baca Juga: Dilarang Ekspor Batubara, PTBA Menyodorkan Alasan Kahar Berdasarkan perjanjian jual beli batubara dengan pembeli, PTBA telah mengatur terkait klausul keadaan hara, dimana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar. Dalam hal keadaan kahar timbul kepada PTBA sebagai penjual, maka emiten pelat merah ini dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggungjawab selama keadaan kahar belangsung. Dalam hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi). Sebagai tindak lanjur larangan ekspor, PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah guna melakukan diskusi lebih lanjut. Sehingga, kebijakan yang diterbitkan akan bersifat lebih adil (
fair) bagi perusahaan pertambangan. Di sisi lain, ini juga dapat membantu PT PLN dan IPP dalam pemenuhan pasokan batubaranya. Pada Senin (3/1), PTBA dan APBI telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM daftar perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban
domestic market obligation (DMO). Usulannya adalah mencabut larangan pelaksanaan ekspor terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi DMO. Asal tahu, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Baca Juga: Bagaimana Arah IHSG pada Perdagangan Rabu (4/1) Ini? Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi