KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tahap I, hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Usai rampungnya rehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare (ha), Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama, Jumat (31/8). Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 ha ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
Bukit Asam rehabilitasi daerah aliran sungai tahap I seluas 453 hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tahap I, hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Usai rampungnya rehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare (ha), Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama, Jumat (31/8). Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 ha ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.