Bukit Asam rehabilitasi daerah aliran sungai tahap I seluas 453 hektare



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tahap I, hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Usai rampungnya rehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare (ha), Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama, Jumat (31/8).

Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 ha ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.


Suryo bilang, luas tahap I seluas 453 hektare ini sesuai dengan rancangan teknis selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik.

Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Dalam siaran pers yang dipublikasikan Selasa (4/9) disebutkan rehabilitasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PTBA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .