Bukit Asam tak kesulitan penuhi DMO batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 25%. Namun nyatanya tidak semua perusahaan batubara sanggup memenuhi kewajiban DMO tersebut.

Namun berbeda dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang ternyata tak kesulitan dalam memenuhi aturan DMO batubara tersebut. 

Suherman, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan penjualan batubara PTBA ke PT PLN (Persero) telah mampu menutupi kewajiban DMO batubara yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Sejauh ini PTBA mencatat menjual separuh dari produksi perusahaan kepada PLN. Dengan begitu, kewajiban DMO batubara PTBA telah terpenuhi.

"Sementara ini tidak ada kendala ataupun kesulitan dari PTBA dalam pemenuhan kewajiban DMO tersebut, karena penjualan PTBA ke PLN Group mencapai 40%-50% dari total penjualan. PTBA sudah memenuhi kewajiban DMO-nya,"ungkap Agung Selasa (22/5).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi