KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 25%. Namun nyatanya tidak semua perusahaan batubara sanggup memenuhi kewajiban DMO tersebut. Namun berbeda dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang ternyata tak kesulitan dalam memenuhi aturan DMO batubara tersebut. Suherman, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan penjualan batubara PTBA ke PT PLN (Persero) telah mampu menutupi kewajiban DMO batubara yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bukit Asam tak kesulitan penuhi DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 25%. Namun nyatanya tidak semua perusahaan batubara sanggup memenuhi kewajiban DMO tersebut. Namun berbeda dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang ternyata tak kesulitan dalam memenuhi aturan DMO batubara tersebut. Suherman, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan penjualan batubara PTBA ke PT PLN (Persero) telah mampu menutupi kewajiban DMO batubara yang telah ditetapkan oleh pemerintah.