KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dapat sorotan. Terbaru, Kajati DKI Jakarta menetapkan salah satu pejabat OJK dengan inisial DIW sebagai tersangka atas dugaan penerima suap atas fasilitas kredit sebesar Rp 7,45 miliar. Tersangka adalah Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 di Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
Baca Juga: Fintech dorong pengembangan open banking di sistem pembayaran Tersangka penerima suap ini DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan atas fasilitas kredit Rp 7,45 miliar di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Kantor Cabang Surabaya per 31 Desember 2018. Adapun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: PRIN-3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W, Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka atas fasilitas kredit di atas. DIW kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta per Selasa, 21 Juli untuk 20 hari ke depan. Menanggapi kasus yang melibatkan perusahaan, pihak manajemen Bank Bukopin pun angkat suara. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan suap yang diterima salah satu oknum pengawas OJK. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa secara internal Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut. Lebih lanjut Rivan menjelaskan bahwa Bank Bukopin tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apapun kepada oknum sebagaimana pemberitaan tersebut.
Baca Juga: Banyak lika-liku, Bank Bukopin pastikan proses penambahan modal tetap sesuai rencana “Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” terang Rivan, dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/7) malam. Bank Bukopin sendiri saat ini sedang menjalankan proses penambahan modal melalui skema Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan menerbitkan saham baru (
rights issue), dalam upaya Perseroan untuk memperkuat permodalan untuk pengembangan bisnis ke depannya. KB Kookmin Bank yang saat ini memiliki 22% saham diperkirakan dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) pasca usainya proses PUT V ini. “Niatan KB Kookmin Bank ini salah satunya tentu karena fokus bisnis Bukopin yang selama ini konsisten dikembangkan di segmen ritel, yang terdiri dari UMKM dan Konsumer, termasuk Pensiunan. Hal ini yang menjadi pertimbangan KB Kookmin tertarik bersinergi dengan Bukopin. Mengingat Kookmin juga besar di segmen ritel di Korea,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi