Bukopin bantah lakukan diskriminasi



JAKARTA. Setelah diadukan serikat pekerjanya ke Komnas HAM, manajemen Bank Bukopin akhirnya angkat bicara. Manajemen menegaskan tidak pernah memberangus atau mengintimidasi serikat pekerja Bukopin (SPB) dengan cara menganaktirikan para pengurusnya. Proses perpindahan karyawan ataupun penurunan jabatan sudah berjalan sesuai ketentuan.Tantri Wulandari, Sekretaris Perusahaan Bukopin, menegaskan manajemen mengakui keberadaan SPB, walaupun telah membentuk Serikat Pekerja Bank Bukopin (SPBB). SPBB terbentuk pada 1999 dan baru didaftarkan resmi enam tahun kemudian. "Bagi perseroan, kedua serikat pekerja ini resmi dan diakui," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (31/1).Sementara, terkait dua karyawan yang mengalami demosi alias penurunan jabatan dua tingkat dari posisi sebelumnya, itu bukan lantaran si karyawan menjadi pengurus inti SPB. Menurut Tantri, kedua karyawan turun pangkatnya karena tidak mematuhi keputusan perusahaan yang memerintahkan mutasi. Saat memutasi dua karyawan itu, Bukopin juga menukar posisi 32 karyawan lain. Dari jumlah tersebut, ada tiga anggota SPB lain yang tetap menempati kedudukan yang sama. Jadi, salah besar jika menganggap manajemen melakukan rotasi untuk menendang pengurus SPB. Karyawan non-SPB yang mendapatkan promosi juga tidak sebanyak klaim SPB. "Kalau pun ada yang mendapatkan promosi, itu hanya ada sebagian kecilnya. Ini mutasi yang lazim diberlakukan perseroan pada umumnya," imbuh Tantri.Terus mediasiManajemen bakal terus mengupayakan mediasi. Diharapkan kesalahpahaman tidak berlanjut. SPB sendiri telah melibatkan pihak luar untuk menyelesaikan persoalan ini, yakni mengadu ke Komnas HAM dan berencana menuntut manajemen di pengadilan hubungan industrial (PHI).Sekadar informasi, Senin (30/1), SPB membuat pengaduan ke kantor Komnas HAM. SPB menengarai manajemen melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan memutasi lima anggotanya tanpa sebab. "Ada diskriminasi terhadap lima karyawan yang menjadi pengurus inti SPB," terang Ketua Umum SPB, Nasri Nazir.Kesimpulan ini muncul dari perlakukan manajemen terhadap Ayie Riza Wibawa dan Belinda Mangindaan, anggota SPB. Sebelum menjadi korban mutasi, keduanya sempat dirayu manajemen untuk meninggalkan SPB. Manajemen lalu mengganjar keduanya dengan demosi. Ayie dan Belinda dianggap mangkir dan tidak mematuhi perintah manajemen untuk pindah unit.Maruli T Rajagukguk, pengacara Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi SPB mengultimatum, pihaknya memberi waktu dua pekan bagi manajemen Bank Bukopin menjelaskan persoalan ini. “Jika tidak ditanggapi, kami akan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya. Ia berpendapat, pemberangusan serikat pekerja dengan mengintimidasi para pengurusnya merupakan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.