KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) membantah adanya kebijakan baru terkait penarikan dana nasabah. Hal ini disampaikan Direktur Operasional dan TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya lantaran beredarnya foto dan video di media sosial yang menyebutkan bahwa Bukopin memberlakukan pembatasan penarikan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan mewajibkan nasabah untuk melakukan konfirmasi paling lambat dua hari sebelum penarikan. Menurut Adhi, pihaknya sebagai perbankan memang tidak diperkenankan untuk melakukan hal tersebut. Kalaupun ada kesulitan penarikan, hal tersebut menurutnya hanya bersifat teknis seperti terbatasnya pengadaan uang tunai di salah satu cabang maupun mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Baca Juga: Bukopin: Rights issue tinggal tunggu persetujuan pemegang saham
Bukopin bantah persulit tarik tunai dana nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) membantah adanya kebijakan baru terkait penarikan dana nasabah. Hal ini disampaikan Direktur Operasional dan TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya lantaran beredarnya foto dan video di media sosial yang menyebutkan bahwa Bukopin memberlakukan pembatasan penarikan uang tunai sebesar Rp 10 juta dan mewajibkan nasabah untuk melakukan konfirmasi paling lambat dua hari sebelum penarikan. Menurut Adhi, pihaknya sebagai perbankan memang tidak diperkenankan untuk melakukan hal tersebut. Kalaupun ada kesulitan penarikan, hal tersebut menurutnya hanya bersifat teknis seperti terbatasnya pengadaan uang tunai di salah satu cabang maupun mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Baca Juga: Bukopin: Rights issue tinggal tunggu persetujuan pemegang saham