KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bank Bukopin Tbk menegaskan bahwa saat ini posisi permodalan perseroan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Hal tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Singkatnya, dalam hasil pemeriksaan semester (IHSP) II/2019, BPK menyinggung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap beberapa bank yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pengawasan Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non performing loan [NPL], Cadangan Kerugian Penurunan Nilai [CKPN], dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum [KPMM] sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/5).
Bukopin: Laporan BPK terkait permodalan Bukopin tak lagi relevan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bank Bukopin Tbk menegaskan bahwa saat ini posisi permodalan perseroan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Hal tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Singkatnya, dalam hasil pemeriksaan semester (IHSP) II/2019, BPK menyinggung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap beberapa bank yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pengawasan Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non performing loan [NPL], Cadangan Kerugian Penurunan Nilai [CKPN], dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum [KPMM] sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/5).