Bukopin: Laporan BPK terkait permodalan Bukopin tak lagi relevan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bank Bukopin Tbk menegaskan bahwa saat ini posisi permodalan perseroan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Hal tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Singkatnya, dalam hasil pemeriksaan semester (IHSP) II/2019, BPK menyinggung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap beberapa bank yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non performing loan [NPL], Cadangan Kerugian Penurunan Nilai [CKPN], dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum [KPMM] sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/5).


Baca Juga: Walau tipis, Bukopin dan Bank BJB catat penurunan laba di kuartal I 2020

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo menyampaikan bahwa porsi kepemilikan saham di Bukopin sangat kuat.

"Bukopin adalah Bank Swasta Nasional yang memiliki keragaman komposisi pemegang saham paling lengkap di industri perbankan nasional maupun dari seluruh perusahaan terbuka yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5) malam.

Adapun, per posisi laporan akhir 2020 komposisi pemegang saham bank bersandi bursa BBKP ini antara lain dimiliki 23,4% oleh Bosowa Corporindo sebagai unsur grup pengusaha Indonesia. Kemudian 22% saham dipegang oleh KB Kookmin Bank yang merupakan unsur industri keuangan asing.

Lalu, sebanyak 8,9% saham BBKP juga dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang mewakili unsur Pemerintah. Kemudian Gabungan 29 Koperasi di Indonesia (Koperindo) tercatat mempunyai 7,5% saham perseroan. Sementara sisanya sebanyak 38,2% dimiliki oleh publik.

Eko menegaskan, berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut perseroan dapat memastikan bahwa karena keberagaman komposisi pemegang saham, maka sejak menjadi perusahaan terbuka, Bank Bukopin tidak pernah menjadi obyek audit dari BPK.

Sementara itu, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar. Menurut penelusuran Bank Bukopin informasi tersebut berasal dari Laporan Ikhtisiar Hasil Pemeriksaan Semester II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (IHPS II - BPK RI).

Editor: Yudho Winarto