JAKARTA. Berdiri sejak 10 Juli 1970, PT Bank Bukopin Tbk fokus menggarap kredit segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Seiring dengan pertumbuhan bisnisnya, Bank Bukopin mengembangkan usahanya ke lini kredit komersial dan konsumer. Tiga lini usaha ini kemudian menjadi pilar bisnis Bank Bukopin yang mengantarkan bank ini menjadi salah satu dari 50 konglomerasi di industri keuangan Tanah Air yang diawasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Bukopin memiliki dua anak usaha. Yakni, bank berbasis syariah bernama Bank Syariah Bukopin (BSB), serta perusahaan pembiayaan PT Bukopin Finance.
Sebagai entitas dengan aset terbesar, Bank Bukopin merupakan entitas utama konglomerasi keuangan yang bertugas mengawasi sang anak usaha. Tantri Wulandari, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan risiko secara terintegrasi terhadap seluruh risiko entitas usaha. Antara lain, meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko strategi, risiko hukum dan risiko kepatuhan. "Sesuai ketentuan penerapan manajemen risiko terintegrasi, kami telah menyiapkan diri mengelola delapan jenis risiko tersebut di atas, beserta dua risiko lainnya, yaitu risiko transaksi intra grup, dan risiko asuransi yang wajib dikelola," ujar Tantri kepada KONTAN, Rabu (5/8). Demi mengemban tugas berat tersebut, Bank Bukopin telah menyiapkan sederet langkah. Pertama, penyempurnaan organisasi dan fungsi manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi.