JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) kelihatannya harus menelan pil pahit setelah Kementerian Agama menggagalkan perseroan ini menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Bagaimana tidak? BSB sudah 7 tahun menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan haji. Itu artinya, dana yang berhasil dihimpun perseroan sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk terpaksa dilempar ke bank syariah atau bank dengan unit usaha syariah lain. “Kami terbentur masalah permodalan. Ternyata, Kementerian Agama memberi kriteria modal minimum harus Rp 500 miliar, itu belum terpenuhi sewaktu kami mengajukan izin,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3).
Bukopin Syariah batal menghimpun dana haji
JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) kelihatannya harus menelan pil pahit setelah Kementerian Agama menggagalkan perseroan ini menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Bagaimana tidak? BSB sudah 7 tahun menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan haji. Itu artinya, dana yang berhasil dihimpun perseroan sejak masih berstatus unit usaha PT Bank Bukopin Tbk terpaksa dilempar ke bank syariah atau bank dengan unit usaha syariah lain. “Kami terbentur masalah permodalan. Ternyata, Kementerian Agama memberi kriteria modal minimum harus Rp 500 miliar, itu belum terpenuhi sewaktu kami mengajukan izin,” ujar Riyanto, Direktur Utama BSB, Rabu (26/3).