JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) agaknya sedikit terlambat memanfaatkan momentum bisnis penyaluran pembiayaan beragun emas (gadai emas). Buktinya, anak usaha PT Bank Bukopin Tbk itu baru memulai gadai emas di tahun ini ketika regulator membanjiri aktivitas usaha ini dengan berbagai aturan. Sebut saja, aturan mengenai plafon maksimal pembiayaan sebesar Rp 250 juta dari yang sebelumnya tidak dibatasi. Kemudian, aturan mengenai perpanjangan maksimal gadai emas sebanyak dua kali, sementara aturan main ini tidak mengikat di kompetitornya, yakni PT Pegadaian (Persero). Ditambah lagi, aturan finance to value (FTV) 80% dari nilai emas. Riyanto, Direktur Utama BSB mengakui hal tersebut. Menurut dia, pihaknya sulit bersaing dalam bisnis gadai emas dengan Pegadaian yang notabene lebih longgar dalam ketentuan yang mengikat di bank syariah. “Tak heran, peminat gadai emas di bank syariah relatif sepi,” ujarnya, Rabu (26/3).
Bukopin Syariah targetkan gadai emas Rp 15 miliar
JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin (BSB) agaknya sedikit terlambat memanfaatkan momentum bisnis penyaluran pembiayaan beragun emas (gadai emas). Buktinya, anak usaha PT Bank Bukopin Tbk itu baru memulai gadai emas di tahun ini ketika regulator membanjiri aktivitas usaha ini dengan berbagai aturan. Sebut saja, aturan mengenai plafon maksimal pembiayaan sebesar Rp 250 juta dari yang sebelumnya tidak dibatasi. Kemudian, aturan mengenai perpanjangan maksimal gadai emas sebanyak dua kali, sementara aturan main ini tidak mengikat di kompetitornya, yakni PT Pegadaian (Persero). Ditambah lagi, aturan finance to value (FTV) 80% dari nilai emas. Riyanto, Direktur Utama BSB mengakui hal tersebut. Menurut dia, pihaknya sulit bersaing dalam bisnis gadai emas dengan Pegadaian yang notabene lebih longgar dalam ketentuan yang mengikat di bank syariah. “Tak heran, peminat gadai emas di bank syariah relatif sepi,” ujarnya, Rabu (26/3).