Bukti baru, dokter vaksin palsu diyakini bersalah



Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku memiliki bukti yang menguatkan pembuktian soal kasus vaksin palsu.

"Penyidik menguatkan pembuktian dengan fakta baru antara lain bahwa fasilitas kesehatan dan tenaga medis telah diperingatkan oleh importir atau distributor vaksin soal adanya vaksin palsu yang beredar sejak tahun 2015," terang Agung, Kamis (25/8/2016).

Sehingga dengan adanya bukti penguat itu, Agung berharap berkas 25 tersangka jaringan vaksin palsu bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dan disusul pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.


Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 25 tersangka, tiga diantaranya tidak ditahan. Berkas 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan produsen vaksin palsu ini sudah seluruhnya tahap satu di Kejaksaan Agung.

Ke-25 tersangka ini terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto