Bukti setoran zakat digital bisa kurangi jumlah pendapatan kena pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melakukan pembayaran zakat secara digital selain lebih efisien juga dapat mengurangi jumlah pendapatan kena pajak. Hal ini karena kuitansi atau notifikasi (bukti setor) yang diperoleh oleh Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat dipakai sebagai pengurang pendapatan kena pajak.

"Jadi siapa yang berzakat melalui Baznas dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) maka kwitansi atau bukti setornya itu dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan kena pajak," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6).

Menurutnya hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu PP Nomor 14/2014 dan Inpres Nomor 3/2014 juga menjelaskan bahwa zakat sebagai sumber dana dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.


Arifin menjelaskan bahwa sejak dari awal peluncuran metode zakat digital sudah memiliki permintaan yang cukup besar. Bahkan semakin tahun semakin besar respon di masyarakat. Pada tahun 2016 Baznas hanya menerima 1%. Di tahun 2017 penerimaan melonjak menjadi 12%. Baznas bahkan menargetkan 50% kenaikan di tahun 2018.

Zakat digital memiliki sistem pengelolaan dana zakat secara langsung masuk ke dalam rekening Baznas. Dan untuk legalitasnya, sistem ini sudah terdaftar di Kementerian Agama. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan zakat digital.

Dalam melakukan transaksi digital masyarakat dimudahkan dalam bertransaksi tanpa harus membuka website resmi LAZ atau Baznas. Ini karena program digital sudah bekerjasama dengan berbagai perusahaan besar e-commerce dan sosial media.

"Contohnya zakat fitrah. Zakat fitrah itu kan semakin lama semakin susah karena macet di Jakarta. Maka kami memberi kemudahan tinggal login ke Bukalapak.com atau Kitabisa.com dan banyak lagi. Tinggal klik, maka Rp 40.000 sudah masuk ke dalam zakat fitrah," kata Arifin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi