KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melakukan pembayaran zakat secara digital selain lebih efisien juga dapat mengurangi jumlah pendapatan kena pajak. Hal ini karena kuitansi atau notifikasi (bukti setor) yang diperoleh oleh Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat dipakai sebagai pengurang pendapatan kena pajak. "Jadi siapa yang berzakat melalui Baznas dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) maka kwitansi atau bukti setornya itu dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan kena pajak," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6). Menurutnya hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu PP Nomor 14/2014 dan Inpres Nomor 3/2014 juga menjelaskan bahwa zakat sebagai sumber dana dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Bukti setoran zakat digital bisa kurangi jumlah pendapatan kena pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melakukan pembayaran zakat secara digital selain lebih efisien juga dapat mengurangi jumlah pendapatan kena pajak. Hal ini karena kuitansi atau notifikasi (bukti setor) yang diperoleh oleh Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat dipakai sebagai pengurang pendapatan kena pajak. "Jadi siapa yang berzakat melalui Baznas dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) maka kwitansi atau bukti setornya itu dapat dipakai menjadi pengurang pendapatan kena pajak," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6). Menurutnya hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu PP Nomor 14/2014 dan Inpres Nomor 3/2014 juga menjelaskan bahwa zakat sebagai sumber dana dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.