KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren digital membuat semua transaksi keuangan termasuk pembayaran zakat menjadi lebih mudah. Apalagi jika kemudian bukti setoran pajak secara digital, bisa dipakai sebagai syarat untuk mendapatkan potongan pajak penghasilan. Menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta, siapa saja yang membayarkan zakatnya melalui lembaga atau badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setornya bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak. Sebenarnya, ketentuan zakat bisa menjadi pemotong pajak bukanlah hal baru. Yang baru adalah bukti bayar pajak digital, bisa dipakai untuk memperoleh potongan pajak. Pemerintah sudah lama memberikan pengurangan pendapatan kena pajak bagi pembayar zakat penghasilan.
Bukti zakat digital bisa kurangi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren digital membuat semua transaksi keuangan termasuk pembayaran zakat menjadi lebih mudah. Apalagi jika kemudian bukti setoran pajak secara digital, bisa dipakai sebagai syarat untuk mendapatkan potongan pajak penghasilan. Menurut Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta, siapa saja yang membayarkan zakatnya melalui lembaga atau badan pengelola zakat yang diakui pemerintah, bukti setornya bisa menjadi syarat mendapatkan potongan pajak. Sebenarnya, ketentuan zakat bisa menjadi pemotong pajak bukanlah hal baru. Yang baru adalah bukti bayar pajak digital, bisa dipakai untuk memperoleh potongan pajak. Pemerintah sudah lama memberikan pengurangan pendapatan kena pajak bagi pembayar zakat penghasilan.