KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, pelajaran agama, serta kitab suci. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 122 Tahun 2013. “Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan,” tulis Menteri Keuangan dalam beleid yang diundangkan pada 10 Januari lalu.
Buku pelajaran dan kitab suci cetak maupun online bebas PPN, ini ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, pelajaran agama, serta kitab suci. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 122 Tahun 2013. “Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan,” tulis Menteri Keuangan dalam beleid yang diundangkan pada 10 Januari lalu.