JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mewajibkan semua buku sekolah mendapatkan rekomendasi dari pusat kurikulum dan perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kebijakan itu diambil Mendikbud sebagai respons akibat beredarnya buku yang berisi pornografi di beberapa sekolah seperti di Sekolah Dasar (SD) Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Seruan Mendikbud itu didasarkan pada ketentuan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.2 Tahun 2008 tentang buku. "Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang salah satu isinya mengatur larangan menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk," tutur Nuh, Kamis (18/7).
Buku sekolah wajib dapat rekomendasi Kemendikbud
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mewajibkan semua buku sekolah mendapatkan rekomendasi dari pusat kurikulum dan perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kebijakan itu diambil Mendikbud sebagai respons akibat beredarnya buku yang berisi pornografi di beberapa sekolah seperti di Sekolah Dasar (SD) Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Seruan Mendikbud itu didasarkan pada ketentuan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.2 Tahun 2008 tentang buku. "Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang salah satu isinya mengatur larangan menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk," tutur Nuh, Kamis (18/7).