JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tampaknya mulai serius menggarap aturan tentang Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Setelah berkali-kali mengganti istilah, BI berniat merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) LKD dalam waktu dekat. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyatakan aturan LKD sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1). Sejatinya, BI telah mempersiapkan aturan tersebut sejak setahun lalu. Pokok penting aturan, LKD tidak hanya melibatkan perbankan, juga lembaga keuangan dan pihak lain. "Ada beberapa operator telekomunikasi yang sudah berkonsultasi," ujar Ronald enggan merinci.
Bulan depan, BI siap merilis aturan LKD
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tampaknya mulai serius menggarap aturan tentang Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Setelah berkali-kali mengganti istilah, BI berniat merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) LKD dalam waktu dekat. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyatakan aturan LKD sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1). Sejatinya, BI telah mempersiapkan aturan tersebut sejak setahun lalu. Pokok penting aturan, LKD tidak hanya melibatkan perbankan, juga lembaga keuangan dan pihak lain. "Ada beberapa operator telekomunikasi yang sudah berkonsultasi," ujar Ronald enggan merinci.