JAKARTA. Bagi Anda yang siap menggesek kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan Lebaran harus berhati-hati dan sebaiknya membayar full payment. Bulan depan Bank Indonesia (BI) akan mengerek batas maksimal suku bunga kartu kredit. Mengacu ke Surat Edaran BI N14/34/DSAP, saat ini, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. "Sebelumnya kami menentukan bunga 2,95%, dengan mempertimbangkan suku bunga acuan atau BI rate," ungkap Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, Senin (22/7). Parameter kenaikan ini sudah jelas. BI rate sudah naik 0,75% atau 75 basis point (bps) selama dua bulan berturut-turut. Kemudian, bunga simpanan dan bunga kredit sebagian bank siap-siap merangkak naik (Harian KONTAN, 22 Juli 2013). Dan kredit konsumsi, termasuk kartu kredit, adalah jenis kredit yang pertama kali mekar jika terjadi perubahan suku bunga.
Bulan depan, bunga kartu kredit naik
JAKARTA. Bagi Anda yang siap menggesek kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan Lebaran harus berhati-hati dan sebaiknya membayar full payment. Bulan depan Bank Indonesia (BI) akan mengerek batas maksimal suku bunga kartu kredit. Mengacu ke Surat Edaran BI N14/34/DSAP, saat ini, bank penerbit kartu kredit hanya boleh menerapkan maksimal bunga kartu pembayaran non tunai itu 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. "Sebelumnya kami menentukan bunga 2,95%, dengan mempertimbangkan suku bunga acuan atau BI rate," ungkap Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, Senin (22/7). Parameter kenaikan ini sudah jelas. BI rate sudah naik 0,75% atau 75 basis point (bps) selama dua bulan berturut-turut. Kemudian, bunga simpanan dan bunga kredit sebagian bank siap-siap merangkak naik (Harian KONTAN, 22 Juli 2013). Dan kredit konsumsi, termasuk kartu kredit, adalah jenis kredit yang pertama kali mekar jika terjadi perubahan suku bunga.