Bulan Depan, Insentif Tambahan Bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE akan Dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah tidak lagi memperpanjang pemberian insentif tambahan untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona (Covid-19) bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mulai Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau KITE untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona (Corona Virus Disease 2019/Covid 19).

Adapun pencabutan insentif tambahan tersebut dilakukan karena hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia sudah mulai pulih sehingga pemberian insentif tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.


Baca Juga: Ekonomi Mulai Bergulir, Insentif Pajak Ini Segera Berakhir

"Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasiitas kawasan berikat dan/atau KITE untuk penanganan dampak bencana Covid-19 yang menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau KITE untuk penanganan dampak bencana Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," dikutip dari aturan tersebut, Rabu (22/6).

Sehingga merujuk pada pasal (1) dalam beleid tersebut, insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE dalam rangka penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun PMK 96/2022 ini diterbitkan pada 13 Juni 2022. Namun Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 puluh hari (satu bulan) terhitung sejak tanggal diundangkan. Sehingga PMK 96/2022 ini akan mulai berlaku sejak 13 Juli 2022.

Secara garis besar, PMK 96/2022 mengatur ketentuan yang berlaku setelah PMK 31/2020 resmi dicabut. Adapun PMK 96/2022 menjelaskan tentang ketentuan terkait dengan barang yang telah dimasukkan ke kawasan berikat dan persetujuan tertentu yang diberikan berdasarkan PMK 31/2020.

Seperti pada Pasal 2 ayat (1), pada saat PMK 96/2022 mulai berlaku maka barang yang dimasukkan ke kawasan berikat berdasarkan PMK 31/2020 harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat.

Selain itu, persetujuan yang diberikan kepada tempat penimbunan berikat untuk melakukan pelayanan mandiri berdasarkan PMK 31/2020 akan dilakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tempat penimbunan berikat.

Sebagai informasi, melalui PMK 31/2020, pemerintah memberikan insentif tambahan bagi pengusaha kawasan berikat dan KITE sebagai penanganan Covid-19 yang perlu diantisipasi dampaknya terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang di dalam negeri.

Baca Juga: Suku Bunga Berpotensi Naik di Semester Kedua, Begini Prospek Sektor Properti

Pemberian insentif tersebut berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke kawasan berikat. Adapun barang yang dimaksud adalah disenfektan, masker, alat pelindung diri (APD), alat pengukur suhu tubuh serta barang lain untuk keperluan penanganan Covid-19 yang hanya dipakai di kawasan berikat.

Sementara itu, fasilitas yang diberikan bagi pengusaha KITE berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimaksudkan oleh perusahaan KITE pembebasan atau perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi perusahaan KITE Pembebasan atau perusahaan KITE IKM.

Hingga 13 Mei 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi insentif tambahan bagi pengusaha kawasan berikat dan KITE untuk penanganan Covid-19 telah mencapai Rp 15,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .