JAKARTA. Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Oktober 2016, semua izin pertambangan beralih di bawah kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi. Kewenangan itu menggantikan peran awal Distamben Kabupaten dan Kota. Ini pula yang membuat pebisnis tambang resah. Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir, perubahan sistem perizinan akan menyulitkan pelaku usaha. Mengingat, hubungan antara pemerintah kabupaten dan provinsi tidak selalu berjalan lancar. APBI sepakat kewenangan beralih ke pemerintah pusat. "Harusnya batubara itu bahan galian strategis jadi (izinnya) di bawah pusat, karena dengan otonomi daerah, akhirnya izin diobral dan harga jatuh, korupsi meluas dan lingkungan jadi rusak," ujar Hendra kepada KONTAN, Selasa (13/9).
Bulan depan, izin tambang di bawah provinsi
JAKARTA. Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Oktober 2016, semua izin pertambangan beralih di bawah kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi. Kewenangan itu menggantikan peran awal Distamben Kabupaten dan Kota. Ini pula yang membuat pebisnis tambang resah. Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir, perubahan sistem perizinan akan menyulitkan pelaku usaha. Mengingat, hubungan antara pemerintah kabupaten dan provinsi tidak selalu berjalan lancar. APBI sepakat kewenangan beralih ke pemerintah pusat. "Harusnya batubara itu bahan galian strategis jadi (izinnya) di bawah pusat, karena dengan otonomi daerah, akhirnya izin diobral dan harga jatuh, korupsi meluas dan lingkungan jadi rusak," ujar Hendra kepada KONTAN, Selasa (13/9).