JAKARTA. Rencana penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor ganjil genap masih terus digodok pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk memuluskan rencana itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah rencana, salah satunya stiker untuk kendaraan roda empat. "Stikernya harus dipasang di kaca depan tengah atas, agar mudah terlihat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis (14/2). Stiker akan memudahkan petugas dalam pemantauan manual. Kendaraan dengan nomor terakhir 0, 2, 4, 6, 8 akan mendapat stiker berwarna merah. Sedangkan kendaraan dengan nomor terakhir 1, 3, 5, 7, 9 akan mendapat stiker berwarna hijau. "Kami akan bagikan stiker bersama Polda Metro Jaya, mulai dari tempat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, tempat-tempat parkir on street dan off street, serta lokasi lainnya," jelas Pristono.
Stiker juga memuat logo Perhubungan, logo Jaya Raya, dan logo Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mencegah pemalsuan stiker, rencananya akan dilengkapi hologram, namun belum bisa dipastikan. Pristono memaparkan, jika ada oknum yang sengaja ingin menipu dengan cara menggunakan dua plat ganda yang bisa dibongkar pasang pada kendaraan, atau stiker palsu, maka pelaku terancam sanksi dari dua kejahatan berlapis, yakni pelanggaran lalu lintas yang pertama dan penipuan. Banyaknya kendaraan yang ada di Jabodetabek, tuturnya, akan cukup menyita waktu peralihan dan penempelan stiker. Pristono mengatakan, perkiraan awal akan dimulai pada Maret, namun semua keputusan ada di tangan gubernur.