JAKARTA. Rencana penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor ganjil genap masih terus digodok pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk memuluskan rencana itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah rencana, salah satunya stiker untuk kendaraan roda empat. "Stikernya harus dipasang di kaca depan tengah atas, agar mudah terlihat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis (14/2). Stiker akan memudahkan petugas dalam pemantauan manual. Kendaraan dengan nomor terakhir 0, 2, 4, 6, 8 akan mendapat stiker berwarna merah. Sedangkan kendaraan dengan nomor terakhir 1, 3, 5, 7, 9 akan mendapat stiker berwarna hijau. "Kami akan bagikan stiker bersama Polda Metro Jaya, mulai dari tempat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, tempat-tempat parkir on street dan off street, serta lokasi lainnya," jelas Pristono.
Bulan depan stiker ganjil genap dibagikan
JAKARTA. Rencana penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomor ganjil genap masih terus digodok pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk memuluskan rencana itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah rencana, salah satunya stiker untuk kendaraan roda empat. "Stikernya harus dipasang di kaca depan tengah atas, agar mudah terlihat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Kamis (14/2). Stiker akan memudahkan petugas dalam pemantauan manual. Kendaraan dengan nomor terakhir 0, 2, 4, 6, 8 akan mendapat stiker berwarna merah. Sedangkan kendaraan dengan nomor terakhir 1, 3, 5, 7, 9 akan mendapat stiker berwarna hijau. "Kami akan bagikan stiker bersama Polda Metro Jaya, mulai dari tempat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, tempat-tempat parkir on street dan off street, serta lokasi lainnya," jelas Pristono.