JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa dilakukan melalui automatic teller machine alias ATM. Pembayaran PPh melalui ATM itu ditargetkan bisa beroperasi pada awal November 2013 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus di Jakarta, Senin (21.10). Dalam pengoperasian layanan pembayaran PPh dengan ATM tersebut, DJP akan mempersiapkan acara seremonial sosialisasinya. Kismantoro bilang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah bersedia untuk memfasilitasi acara tersebut.
Bulan depan, UKM bisa bayar pajak lewat ATM
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa dilakukan melalui automatic teller machine alias ATM. Pembayaran PPh melalui ATM itu ditargetkan bisa beroperasi pada awal November 2013 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus di Jakarta, Senin (21.10). Dalam pengoperasian layanan pembayaran PPh dengan ATM tersebut, DJP akan mempersiapkan acara seremonial sosialisasinya. Kismantoro bilang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah bersedia untuk memfasilitasi acara tersebut.