Banjar Baru. Terhitung mulai Oktober 2016, pemerintah provinsi akan mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten. Ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski masih sebulan lagi, Pemprov Kalimantan Selatan sudah menjalankan kebijakan itu. Kustono Widodo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, kepada KONTAN di kantornya pekan lalu menjelaskan, pengambil alihan kewenangan lantaran satu kabupaten sudah menyerahkan proses perizinan kepada provinsi, yakni Kabupaten Kota Baru. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Dia mengatakan, di Kalimantan Selatan, terdapat 19 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan lebih dari 800 IUP. Namun dari jumlah tersebut, baru 341 perusahaan tambang yang mengajukan perizinan untuk mendapatkan status clean and clear (CnC), Sementara perusahaan yang sudah berstatus CnC ada 75.
Bulan ini, batas akhir pemkab urusi izin tambang
Banjar Baru. Terhitung mulai Oktober 2016, pemerintah provinsi akan mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten. Ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski masih sebulan lagi, Pemprov Kalimantan Selatan sudah menjalankan kebijakan itu. Kustono Widodo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, kepada KONTAN di kantornya pekan lalu menjelaskan, pengambil alihan kewenangan lantaran satu kabupaten sudah menyerahkan proses perizinan kepada provinsi, yakni Kabupaten Kota Baru. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Dia mengatakan, di Kalimantan Selatan, terdapat 19 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan lebih dari 800 IUP. Namun dari jumlah tersebut, baru 341 perusahaan tambang yang mengajukan perizinan untuk mendapatkan status clean and clear (CnC), Sementara perusahaan yang sudah berstatus CnC ada 75.