NUSA DUA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan terbit pada Maret 2017 ini.Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan, di dalam PBI tersebut akan mengatur soal kriteria dan mekanisme bank yang bisa memperoleh Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan PLJP Syariah.Hal ini menurut dia sudah dibicarakan di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dan telah disetujui, “Sekarang sedang finalisasi legal drafting. Tekniksnya Maret keluar,” kata dia di sela acara “BI-APEC Financial Regulators Training Initiative” di Westin Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3).
Bulan ini, BI keluarkan peraturan turunan UU PPKSK
NUSA DUA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan terbit pada Maret 2017 ini.Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan, di dalam PBI tersebut akan mengatur soal kriteria dan mekanisme bank yang bisa memperoleh Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan PLJP Syariah.Hal ini menurut dia sudah dibicarakan di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dan telah disetujui, “Sekarang sedang finalisasi legal drafting. Tekniksnya Maret keluar,” kata dia di sela acara “BI-APEC Financial Regulators Training Initiative” di Westin Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3).