KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, pada bulan ini, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. "Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, pada bulan ini, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. "Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.