KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan membayar kompensasi kepada badan usaha yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober 2022 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya akan membayar kompensasi sebesar Rp 163,3 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 132,1 triliun yang akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero), sedangkan Rp 31,2 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. “Kompensasi ini akan kami usahakan bisa tercairkan pada bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah (dipenuhi), kita sudah lakukan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun koordinasi dengan tiga menteri. Tentu kami akan melakukan proses pencairan pada minggu depan,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (21/10).
Bulan Ini, Pemerintah Cairkan Kompensasi Energi untuk Pertamina dan PLN Rp 163,3 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan membayar kompensasi kepada badan usaha yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober 2022 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya akan membayar kompensasi sebesar Rp 163,3 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 132,1 triliun yang akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero), sedangkan Rp 31,2 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. “Kompensasi ini akan kami usahakan bisa tercairkan pada bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah (dipenuhi), kita sudah lakukan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun koordinasi dengan tiga menteri. Tentu kami akan melakukan proses pencairan pada minggu depan,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (21/10).