JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah merampungkan renegosiasi 43 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Rampungnya renegosiasi ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. Rencananya sisa sebanyak 64 perusahaan masih dalam tahapan finalisasi MoU dan ditargetkan akan digelar pada September ini. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, sejumlah perusahaan yang telah menandatangani nota kesepahaman perubahan kontrak rinciannya yaitu 10 perusahaan pemegang KK dan 33 pemegang PKP2B. "Sebanyak 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B sudah setuju enam poin renegosiasi," katanya usia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/9). Enam poin renegosiasi yang tengah dibahas bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang yaitu kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesuaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Bulan ini renegosiasi 107 kontrak tambang selesai
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah merampungkan renegosiasi 43 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Rampungnya renegosiasi ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. Rencananya sisa sebanyak 64 perusahaan masih dalam tahapan finalisasi MoU dan ditargetkan akan digelar pada September ini. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, sejumlah perusahaan yang telah menandatangani nota kesepahaman perubahan kontrak rinciannya yaitu 10 perusahaan pemegang KK dan 33 pemegang PKP2B. "Sebanyak 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B sudah setuju enam poin renegosiasi," katanya usia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/9). Enam poin renegosiasi yang tengah dibahas bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang yaitu kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesuaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).