KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog akan mendapat tugas baru. Bulog ditugaskan untuk menyalurkan jagung dan kedelai saat harga di pasaran sudah melebihi dari harga acuan pembelian (HAP). Ini artinya, penugasan tambahan komoditi jagung dan kedelai dalam cadangan pangan pemerintah (CPP) pada Peraturan Presiden (Perpres) No 125 Tahun 2022 takkan mempersempit swasta dalam menyalurkan dua komoditi tersebut kepada pasar. "[Persempit swasta salurkan jagung dan kedelai] Tidak juga, Bulog akan ditugaskan untuk menyalurkan jagung dan kedelai ke pengrajin tahu tempe dan peternak rakyat jika harga di pasar sudah keluar dari HAP," kata Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) Budi Waryanto kepada Kontan.co.id, Jumat (28/10).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pengadaan Cadangan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional Ia juga menyebut bahwa Perpres 125/2022 tersebut juga tidak akan berdiri sendiri. Akan ada aturan turunan atau peraturan lain yang mendukung implementasinya. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, dari sisi pengadaan, CPP akan dipenuhi melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian stok Bulog dan BUMN Pangan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan NFA. “Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelian dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen,” terang Arief. Lebih lanjut, Arief menjelaskan, dalam penyelenggaraan CPP, NFA akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN yang bergerak di bidang pangan, serta berkoordinasi dengan swasta dan asosiasi dalam penatakelolaan pangan nasional yang komprehensif. Khusus penyelenggaraan CPP tahap pertama meliputi komoditi beras, jagung, dan kedelai, pemerintah menugaskan Bulog. "Melalui Perpres ini, Bulog juga dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya sesuai penugasan,” kata Arief. Sebagai informasi, Perpres Penyelenggaraan CPP mengatur pengelolaan 11 pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.
Lebih lanjut, NFA akan berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan. “Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” kata Arief.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pengadaan Cadangan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat