JAKARTA. CV Semesta Berjaya yang terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ternyata merupakan salah satu mitra atau distributor Perum Bulog dalam menyalurkan gula. Akibat kasus hukum yang melilit perusahaan distributor gula ini, Bulog berjanji akan menghentikan pendistribusian gula ke perusahaan tersebut. Untuk itu, Bulog akan melukan komunikasi intensif dengan pihak CV Semesta Berjaya dan segala pihak yang terkait untuk sanksi yang akan dijatuhkan Managemen Bulog dalam dua hari ini. Distributor asal Padang, Sumatera Barat, ini telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi distributor, tapi karena terlibat persoalan hukum maka kerjasama yang sudah terjalin akan dihentikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, Senin (19/9). Menurut Wahyu, untuk menjadi distributor Bulog tidak harus melalui proses tender, tapi siapa pun bisa menjadi distributor asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUMN tersebut. Syarat yang ditentukan Bulog antara lain wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena berhubungan dengan pajak, wajib memiliki Surat izin usaha perdagangan, memiliki infrastruktur dalam bentuk pergudangan dan memiliki kendaraan untuk pendistribusian gula.
Bulog akan hentikan distribusi gula ke CV Semesta
JAKARTA. CV Semesta Berjaya yang terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ternyata merupakan salah satu mitra atau distributor Perum Bulog dalam menyalurkan gula. Akibat kasus hukum yang melilit perusahaan distributor gula ini, Bulog berjanji akan menghentikan pendistribusian gula ke perusahaan tersebut. Untuk itu, Bulog akan melukan komunikasi intensif dengan pihak CV Semesta Berjaya dan segala pihak yang terkait untuk sanksi yang akan dijatuhkan Managemen Bulog dalam dua hari ini. Distributor asal Padang, Sumatera Barat, ini telah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi distributor, tapi karena terlibat persoalan hukum maka kerjasama yang sudah terjalin akan dihentikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, Senin (19/9). Menurut Wahyu, untuk menjadi distributor Bulog tidak harus melalui proses tender, tapi siapa pun bisa menjadi distributor asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUMN tersebut. Syarat yang ditentukan Bulog antara lain wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena berhubungan dengan pajak, wajib memiliki Surat izin usaha perdagangan, memiliki infrastruktur dalam bentuk pergudangan dan memiliki kendaraan untuk pendistribusian gula.