Bulog Bakal di Bawah Presiden Langsung, Bukan BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog direncanakan akan melakukan transformasi kelembagaan. Nantinya Bulog akan bertanggung jawab langsung pada Presiden atau tak lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN. 

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11). 

"Nanti Bulog jadi lembaga pemerintahan lainnya, di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN lagi) dong," katanya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11). 


Wahyu juga tegas membantah bahwa instansi yang dipimpinnya akan berpindah di bawah naungan Kementerian Pertanian. 

Baca Juga: BUMN dan Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi Program Makan Bergizi Gratis

Dirinya mengatakan transformasi yang dimaksud nantinya Bulog akan setara dengan lembaga pemerintahan lain yang bertanggung jawab langsung pada Kepala Negara. 

Mantan Bos Asabi itu menyebut hal ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya mengatakan, saat ini pun payung hukum dari transformasi ini sedang disiapkan. 

"Saya tidak ada perintah (di bawah Kementan). Saya diminta Pak Presiden menyiapkan transformasi kelembagaan," katanya. 

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. 

Jauh sebelum menjadi Badan Usaha, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.

Baca Juga: Cadangan Beras Bulog Ditargetkan 2 Juta Ton

Setelah melakukan sejumlah perubahan tugas, pemerintah pada 2000 mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000. 

Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.

Selanjutnya: Adi Sarana Armada (ASSA) Tebar Dividen Interim Rp 73,82 Miliar, Cek Jadwalnya

Menarik Dibaca: Harga Emas Stabil, Pasar Mencermati Hasil Pilpres AS yang Masih Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .