KARAWANG. Pasca keluarnya revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP/040/7/2015 menjadi Permentan Nomor 48 tahun 2015 per 2 September 2015 lalu, Komisi IV DPR mendesak Perum Bulog menghentikan impor sapi siap potong. Padahal dalam revisi Permentan No.48 tahun 2015 tentang pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong ke Indonesia, Bulog masih diperbolehkan menyelesaikan penugasan impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor sampai akhir tahun 2015. Namun, Direktur Pengadaan Bulog Wahyu mengatakan ada usulan dari DPR yang meminta agar Bulog tidak melanjutkan impor sapi siap potong dari Australia. DPR beralasan impor sapi siap potong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sejauh ini, Bulog telah mendatangkan 7.239 ekor sapi siap potong dari Australia sejak pekan pertama bulan September. Setelah ada usulan dari DPR untuk menghentikan saja impor sapi tersebut, Bulog menstop dulu negosiasi dan kontrak pembelian tahap berikutnya, sampai ada kebijakan terbaru soal impor sapi siap potong. "DPR Berpendapat, impor sapi hidup itu melanggar Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena itu harus kita perhatikan, dan kita tahan dulu untuk tidak lanjutkan impor," ujar Wahyu saat ditemui di Karawang, Jumat (25/9). Wahyu menjelaskan, mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan daging dalam negeri ke depan, hal itu diserahkan kepada pemerintah. Apalagi saat ini, pihak Bulog dan pemerintah tengah membahas ketersediaan daging untuk kebutuhan dalam negeri. "Kita berharap ada kebijakan baru mengenai pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri ke depan," imbuhnya. Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno Basar mengatakan pemerintah lebih fokus mengembangkan peternakan sapi dalam negeri ketimbang impor. Saat ini, Kemtan sedang menggagas pengembangan Sentra Peternakan Rakyat (SPR).
Bulog bakal stop impor 50.000 sapi siap potong
KARAWANG. Pasca keluarnya revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP/040/7/2015 menjadi Permentan Nomor 48 tahun 2015 per 2 September 2015 lalu, Komisi IV DPR mendesak Perum Bulog menghentikan impor sapi siap potong. Padahal dalam revisi Permentan No.48 tahun 2015 tentang pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong ke Indonesia, Bulog masih diperbolehkan menyelesaikan penugasan impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor sampai akhir tahun 2015. Namun, Direktur Pengadaan Bulog Wahyu mengatakan ada usulan dari DPR yang meminta agar Bulog tidak melanjutkan impor sapi siap potong dari Australia. DPR beralasan impor sapi siap potong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sejauh ini, Bulog telah mendatangkan 7.239 ekor sapi siap potong dari Australia sejak pekan pertama bulan September. Setelah ada usulan dari DPR untuk menghentikan saja impor sapi tersebut, Bulog menstop dulu negosiasi dan kontrak pembelian tahap berikutnya, sampai ada kebijakan terbaru soal impor sapi siap potong. "DPR Berpendapat, impor sapi hidup itu melanggar Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena itu harus kita perhatikan, dan kita tahan dulu untuk tidak lanjutkan impor," ujar Wahyu saat ditemui di Karawang, Jumat (25/9). Wahyu menjelaskan, mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan daging dalam negeri ke depan, hal itu diserahkan kepada pemerintah. Apalagi saat ini, pihak Bulog dan pemerintah tengah membahas ketersediaan daging untuk kebutuhan dalam negeri. "Kita berharap ada kebijakan baru mengenai pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri ke depan," imbuhnya. Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno Basar mengatakan pemerintah lebih fokus mengembangkan peternakan sapi dalam negeri ketimbang impor. Saat ini, Kemtan sedang menggagas pengembangan Sentra Peternakan Rakyat (SPR).